Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Aturan Terbaru Menteri Agama: Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Ceramah Maksimal 15 Menit

Senin, 7 Februari 2022 20:10 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Di antaranya yaitu larangan mengedarkan kotak amal dan pembatasan waktu ceramah.

Kebijakan ini dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air belakangan ini.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut.

Pertama, Kemenag menginstruksikan kepada pengelola tempat ibadah agar memberlakukan jarak satu meter antarjemaah saat shalat.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak shalat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan paling lama dilaksanakan selama satu jam.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, atau rohaniwan memakai masker dan face shield dengan baik dan benar.

Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Kemudian yang ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjut Kemenag.

Tak hanya itu, pengurus tempat ibadah juga diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau sejenisnya ke jamaah.

Lalu pengurus juga wajib memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.

"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.

Yaqut mengatakan, kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).

Dengan begitu, Yaqut berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam beribadah di masa PPKM.

Adapun dalam ketentuan itu, jumlah jemaah di rumah ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas, serta 50 jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, jumlah jemaah dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas dan 75 jemaah dengan protokol kesehatan ketat untuk wilayah PPKM level 2.

Dan wilayah dengan kriteria PPKM level 1 yaitu, jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Covid-19 Meroket Lagi, Rumah Ibadah Dilarang Edarkan Kotak Amal, Salat Berjamaah Kembali Berjarak

# PPKM # Kementerian Agama (Kemenag) # rumah ibadah

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved