Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya: Jam Buka Mal dan Kafe Dibatasi

Senin, 7 Februari 2022 19:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.

"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.

Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca: Pantauan Hari Terakhir PPKM Level 3 di Serang, Alun-alun dan Sejumlah Tempat Wisata Masih Tutup

Aturan di Wilayah PPKM Level 3

Industri Orientasi Ekspor dan Domestik

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Bali, Bandung Raya, Jabodetabek dan Yogyakarta Naik ke Level 3 PPKM

Mall dan Bioskop

Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Untuk Bioskop tetap kita buka, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Restoran atau Cafe

Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.

Selain itu, warteg, PKL/tempat jajan dan lapak juga dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung, dan untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tegasnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, update jumlah kasus positif pasien terpapar virus corona ada penambahan sebanyak 26.121 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman peta sebaran Covid19.go.id, Senin (7/2/2022).

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.542.601 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Sejumlah 8.577 pasien berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.191.604 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.172.458 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 82 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 144. 636 orang dari yang sebelumnya sebanyak 144.497 orang.

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail/Milani Resti Dilanggi)

# PPKM # Jabodetabek # Bali # DIY # Bandung Raya

Baca berita lainnya terkait PPKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PPKM   #Jabodetabek   #Bali   #DIY   #Bandung Raya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved