Terkini Daerah
Bisa Jadi Contoh bagi Provinsi Gorontalo, Warga Jateng Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan secara Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan ada ancaman gelombang ketiga yang diperkirakan mencapai puncak pada Juni 2022. Sistem pelayanan online pun menjadi tren masa kini.
Misalnya pengurusan pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar setiap tahunnya. Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE.
Pelayanan di Jateng ini bisa menjadi contoh bagus bagi daerah lain termasuk Provinsi Gorontalo.
Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jateng ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.
Baca: Simak Aturan Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor, Akan Ditempel Stiker Hologram
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE:
- Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
- Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
- Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
- Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Pakai Aplikasi Signal: Isi Data, STNK Dikirim Kurir
- Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
- Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
- Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.
Sayangnya, untuk pencetakan SKPD masih harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat. (*)
# Gorontalo # Jateng # Pajak Kendaraan # online
Baca berita lainnya terkait Pajak Kendaraan
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Gorontalo Dapat Contohi Pemprov Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Sumber: Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.