Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Simak Aturan Terbaru Pajak Kendaraan Bermotor, Akan Ditempel Stiker Hologram

Selasa, 2 November 2021 17:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, pemerintah resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan.

Inovasi itu diinisiasi oleh Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, semua kendaraan bermotor akan dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 kode QR.

Beralihnya sistem pajak kendaraan menjadi digital nantinya akan menggantikan kertas tanda bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bentuknya nanti akan menjadi stiker ber-hologram.

Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya nanti akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter.

Baca: REHAT: Toyota New Camry Facelift 2021 Kini Harganya Lebih Murah Berkat Pajak Emisi

Stiker dilengkapi logo Polri dan Jasa Raharja, Nomor Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi dengan instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Sehingga, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Selain itu Amos juga mengatakan, inovasi tersebut juga berpotensi diterapkan untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan sejenisnya.

"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Baca: Mengulik UU HPP, Pelaku Online Shop Mulai Kena Pajak dan Nilai Bebas Pajak Naik Jadi Rp60 Juta

Adapun langkah digitalisasi itu merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

Amos meyakini, inovasi digitalisasi pajak kendaraan ini akan membuka pengembangan lebih lanjut termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.

Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah digunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

Terkait hal itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono sangat mendukung digitalisasi pajak kendaraan menjadi stiker ber-hologram.

Hal itu akan memudahkan petugas dalam penandaan kendaraan.

"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Seluruh Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"

# Korlantas Polri # Jasa Raharja # Kementerian Dalam Negeri # pajak kendaraan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved