Panggung Demokrasi
Mengulik UU HPP, Pelaku Online Shop Mulai Kena Pajak dan Nilai Bebas Pajak Naik Jadi Rp60 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Retno Tanding selaku pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) memberikan tanggapannya terkait UU HPP soal NIK jadi NPWP.
Menurutnya ada manfaat bagi rakyat terkait pemberlakuan UU HPP tersebut.
Satu di antaranya adalah nilai bebas pajak yang awalnya Rp50 juta naik menjadi Rp60 juta.
Ini artinya, bagi rakyat yang awalnya penghasilannya kurang dari sama dengan Rp50 juta per tahun maka akan dibebaskan pajak.
Namun pada UU HPP angka tersebut dinaikan menjadi Rp60 juta per tahun.
Ini artinya, bagi rakyat yang awalnya penghasilannya kurang dari sama dengan Rp60 juta per tahun maka akan dibebaskan pajak.
Baca: Inovasi Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Wajib Pajak di Prabumulih Dapat Hadiah Tabungan Emas
Menurutnya hal yang lebih penting dari UU HPP ini adalah penataan ulang sistem perpajakan Indonesia.
"Masih selalu ada celah di mana wajib pajak itu sering menghindar, harapannya UU ini dapat memperbaiki serta celah-celah yang selama ini menghidari pajak," ujar Retno.
UU HPP ini juga akan mengakomodasi bentuk bisnis-bisnis yang baru.
Sepertinya bisnis online shop yang belum tersentuh pajak, pada UU HPP pajak akan merambah pada pelaku bisnis digital seperti halnya online shop.
"Artinya pelaku bisnis digital harus siap dengan sekarang," ujar Retno.
Kemudian ada juga aspek keadilan dalam beban pajak.
Hal ini terkait penerapan pajak progresif di mana semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajaknya.
Baca: Segel Dibuka Pemkot seusai Masalah Pajak, Bakso Son Haji Sony Buka Kembali dan Diserbu Pengunjung
Dengan adanya singe identity number maka pelacakan perpajakan juga semakin mudah, maka dari itu penerapan pajak progresif juga akan semakin lebih efisien.
Hal ini meminimalisir para pengemplang pajak yang enggan membayar pajak.
Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU pada Kamis, (27/10/2021).
Salah satu fungsinya nomor NPWP akan menjadi satu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan hal ini akan menuju era satu data yang direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
Simak selengkapnya pada video di atas. (FIKRIFIKSI/TRIBUN-VIDEO.COM)
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
DI BALIK LAYAR
AM Putut Prabantoro Pencipta Lagu Terima Kasih UNS, Pernah 5 Kali Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.