TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Arteria Dahlan Diputuskan Tak Berunsur Pidana, Polda Metro Jaya: Memiliki Hak Imunitas
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan bahwa kasus yang menimpa Arteria Dahlan yang sempat menyinggung masyarakat sunda tidak memiliki unsur pidana.
Pihak Polda menyebut bahwa Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Tak hanya itu, Arteria juga disebut memiliki hak imunitas untuk tak dipidana.
Baca: Miliki Hak Imunitas, Arteria Tak Bisa Dipidana soal Bahasa Sunda, Begini Kata Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022), memberikan keterangan.
Putusan tersebut disahkan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seusai mendapat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.
Gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.
"maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," terangnya.
Zulpan mengatakan, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi.
Dengan demikian, hal itu merupakan hak imunitas Arteria dan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
Baca: Polisi Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi & Arteria Dahlan: Semua sudah Diproses
"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.
Seperti siketahui sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI beberap awaktu lalu. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Metro Jaya Putuskan Kasus Arteria Dahlan Singgung Masyarakat Sunda Tidak Ada Unsur Pidana
# TRIBUNNEWS UPDATE # Arteria Dahlan # DPR RI # penghinaan # Bahasa Sunda # UU ITE # Polda Metro Jaya
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Aksi IDF di Lebanon Lewat Kegelapan Abadi, UEA Desak Iran Tanggung Jawab
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Krisis Prajurit IDF Kian Parah dan Mendesak, Parlemen Israel Dorong Perpanjangan Wajib Militer
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Zaskia Mecca Kecewa Sidang Kasus Penganiayaan Staf oleh Oknum TNI Ditunda, Hanung: Miskomunikasi
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Sidang Lanjutan
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Netanyahu Perintahkan Negosiasi Langsung Israel-Lebanon, AS Siap Fasilitasi Pembicaraan Pekan Depan
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.