Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Arteria Dahlan Diputuskan Tak Berunsur Pidana, Polda Metro Jaya: Memiliki Hak Imunitas

Jumat, 4 Februari 2022 21:51 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan bahwa kasus yang menimpa Arteria Dahlan yang sempat menyinggung masyarakat sunda tidak memiliki unsur pidana.

Pihak Polda menyebut bahwa Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Tak hanya itu, Arteria juga disebut memiliki hak imunitas untuk tak dipidana.

Baca: Miliki Hak Imunitas, Arteria Tak Bisa Dipidana soal Bahasa Sunda, Begini Kata Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022), memberikan keterangan.

Putusan tersebut disahkan berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seusai mendapat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

Gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.

"maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," terangnya.

Zulpan mengatakan, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi.

Dengan demikian, hal itu merupakan hak imunitas Arteria dan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.

Baca: Polisi Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi & Arteria Dahlan: Semua sudah Diproses

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," jelasnya.

Seperti siketahui sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI beberap awaktu lalu. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Metro Jaya Putuskan Kasus Arteria Dahlan Singgung Masyarakat Sunda Tidak Ada Unsur Pidana

# TRIBUNNEWS UPDATE # Arteria Dahlan # DPR RI # penghinaan # Bahasa Sunda # UU ITE # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved