Miliki Hak Imunitas, Arteria Tak Bisa Dipidana soal Bahasa Sunda, Begini Kata Polda Metro Jaya
TRIBUN-VIDEO.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataannya secara lisan atau tulisan dalam rapat DPR terkait bahasa Sunda, seperti yang dilaporkan sejumlah pihak mengenai dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Baca: Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Kasus Bahasa Sunda meski Sudah Dilaporkan, Polisi: Ada Hak Imunitas
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional.
Sebelumnya anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jerat pidana atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA.
Baca: Disebut Beda Cara Dalam Menangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Begini Tanggapan Polri
Kemudian atas dasar pelimpahan itu maka penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan melibatkan penyidik dan para ahli.
Para ahli yang dilibatkan yakni pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE.
Dari hasil pemeriksaan para ahli, penyidik menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.
Sebab, hal itu mengacu pada kententuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan.
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," jelasnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungai serta wewenang dan tugas DPR RI.
Apalagi kata Zulpan, pernyataan yang dipermasalahkan itu terdapat dalam rapat kerja resmi di DPR RI.
Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
# Arteria Dahlan # Polda Metro Jaya # ujaran kebencian # hak imunitas # DPR RI # Kombes Pol E Zulpan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Eks Ketua DPRD Morowali Laporkan Rismon Sianipar, Merasa Tertipu Beli Buku Gibran End Game
1 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku 'Gibran End Game' seusai Ngaku Isi Buku Tersebut Bohong
1 hari lalu
Tribunnews Update
Korban Investasi Kripto Datangi Polda Metro Jaya, Desak Polisi Usut Tuntas, Kecewa Mandek 4 Bulan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.