TRIBUNNEWS UPDATE
Disebut Beda Cara Dalam Menangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Begini Tanggapan Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Penanganan kasus hukum aktivis, Edy Mulyadi dengan anggota DPR RI, Arteria Dahlan oleh Kepolisian mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Padahal, keduanya diyakini sama-sama melakukan ujaran kebencian dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Merespons hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim, bahwa kasus Arteria Dahlan juga tengah berproses dikepolisian.
Seperti diketahui, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka terhadap Edy Mulyadi pada Senin, (31/1/2022), setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca: Polri Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan: Itu Hak Konstitusional
Namun, dalam kasus Arteria Dahlan, polisi belum melalukan pemeriksaan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Irjen Dedi Prasetyo kembali menegaskan pelaporan polisi yang terkait Arteria Dahlan juga telah diproses oleh penyidik Polri.
"Semua sudah diproses," kata Dedi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Hal yang pasti laporan itu telah diambilalih dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," pungkas Dedi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy langsung ditahan selama 20 hari kedepan per 31 Januari 2022 lalu.
Kasus yang menjerat Edy berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya "Kalimantan tempat jin buang anak" buntut protes penolakan pemindahan IKN ke Kaltim.
Sementara Arteria dilaporkan ke polisi lebih dulu daripada Edy.
Baca: Hak Konstitusional, Polri Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Penjelasannya
Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
Laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/1/2022).
Laporan itu merupakan buntut dari ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan Bahasa Sunda pada saat rapat. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bantah Ada Perlakuan Hukum Berbeda Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
# Arteria Dahlan # Edy Mulyadi # Edy Mulyadi
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Video Viral Aksi Rombongan Arteria Dahlan Berhenti di Sitinjau Lauik, Kapolres Kini Ditegur
Rabu, 15 April 2026
LIVE UPDATE
Pandji Pragiwaksono Akan Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian dalam Mens Rea
Rabu, 21 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud Jamin Pandji Lolos Jeratan Hukum, Tegaskan Materi Mens Rea Kritik Bukan Ujaran Kebencian
Rabu, 14 Januari 2026
Tribunnews Update
Penampakan Resbob Pakai Baju Tahanan Hijau Buntut Kasus Dugaan Hina Suku Subda & Viking
Kamis, 18 Desember 2025
Viral
Hanya Tertunduk & Diam! Momen Resbob Diolok-olok 'Ayam Sayur' seusai jadi Tersangka Penghinaan Suku
Kamis, 18 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.