Terkini Nasional
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Kasus Bahasa Sunda meski Sudah Dilaporkan, Polisi: Ada Hak Imunitas
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa anggota DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataannya secara lisan atau tulisan dalam rapat DPR terkait bahasa Sunda, seperti yang dilaporkan sejumlah pihak mengenai dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Baca: Edy Mulyadi Seret Nama Arteria Dahlan Soal Kasus Ujaran Kebencian Bahasa Sunda, Polisi: Masih Proses
Baca: Disebut Beda Cara Dalam Menangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Begini Tanggapan Polri
Pada Pasal 224 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.
"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Sehingga kata Zulpan, sesuai dengan undang-undang MD3 hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Pihak Kepolisian Kuak Alasan Penanganan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlarut-larut
6 hari lalu
Terkini Nasional
Diakui UGM, Polisi Tegaskan Dokumen Akademik Jokowi Asli dan Sah di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
6 hari lalu
Tribunnews Update
Diduga Hasut & Provokasi Video Ceramah Jusuf Kalla di UGM, Ade Armando dan Permadi Arya Dipolisikan
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.