Kabar Selebriti
Tega, Seorang Ayah Asal Jember Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM – Pelaku persetubuhan paksa terhadap putri tirinya sendiri, ZA, pria 43 tahun asal Jember yang kos di Waru, Sidoarjo ,sudah ditangkap polisi.
Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.
Korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Dan ironisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.
Baca: Pria di Padang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Modusnya Bisa Kembalikan Keperawanan
“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).
Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku meniduri secara paksa putri tirinya.
Terhitung sejak sekitar bulan Februari 2019 silam.
Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.
Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.
Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya putri tirinya tersebut.
Bahkan, beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.
“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolres.
Baca: Fakta Sadis Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD di Sidoarjo, Korban Pernah Dirantai & Kini Hamil
Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya. Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.
Yang lebih ironis lagi, terungkap fakta bahwa pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum disetubuhi secara paksa.
“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.
Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan dari ibu korban.
Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember. Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember. Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.
Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya. Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.
DN juga sempat mengecek anaknya dengan testpack.
Hasilnya, bocah 11 tahun itu positif hamil.
Dari sana, perempuan itu memutuskan untuk melapor ke Polresta Sidoarjo.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Fakta Memilukan Dibalik Kasus Pria Setubuhi Paksa Putri Tiri di Sidoarjo, Korban Pernah Dirantai
# rudapaksa # ayah rudapaksa anak tiri # Polresta Sidoarjo # Jember # penyidikan
Sumber: Surya
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: 1 Anggota KKB Dilumpuhkan Aparat, Bandar Arisan Bodong Digeruduk Emak-emak
8 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketahuan Rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Rumah Ayah di Muratara Langsung Digeruduk Massa
2 hari lalu
Tribunnews Update
Ngaku Kerasukan Setan saat Setubuhi Anak, Ayah di Mamuju Ditangkap Polisi Terancam 20 Tahun Penjara
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ayah di Mamuju Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Selama 6 Tahun di Samping Ibunya yang Lumpuh
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.