Senin, 20 April 2026

HOT TOPIC

Fakta Sadis Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD di Sidoarjo, Korban Pernah Dirantai & Kini Hamil

Jumat, 4 Februari 2022 08:48 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sejumlah fakta memilikan bocah SD di Sidoarjo, Jawa Timur yang dirudapaksa ayah tirinya.

Ternyata selain merudapaksa, pelaku juga pernah menganiaya korban bahkan dirantai.

Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap pelaku berinsial ZA (43) warga Jember yang menyewa kos di Waru, Sidoarjo.

Baca: Biadab! Ayah di Bandung Barat Rudapaksa Anak hingga Kena Penyakit Menular Seksual, Ini Gejalanya

Dilansir Surya.co.id, saat diamankan dan dicecar pertanyaan oleh polisi ZA memberikan sejumlah pengakuan.

Kombes Kusumo menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukah sejak ZA menikah dengan ibu korban berinisial DN dan tinggal bersama.

Hasil penyelidikan, setidaknya pelaku sudah 22 kali pelaku merudapaksa putri tirinya sejak Februari 2019.

Mirisnya, kini korban yang masih berusia 11 tahun tengah hamil.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Baca: Petani di Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Diancam Akan Dibunuh

Tak hanya merudapaksa, kepada polisi ZA tak segan-segan menganiaya korban dan merantai kaki serta tangan korban setiap kali permintaannya ditolak.

“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolres.
“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar kos saat sang istri atau ibu korban sedang bekerja.

Perbuatan bejat ZA pun terungkap kala DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.

DN juga sempat mengecek anaknya dengan testpack dan hasilnya bocah 11 tahun itu positif hamil.

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, DN langsung membuat laporan ke Mapolres Sidoarjo dan dilanjutkan dengan penangkapan ZA.

Kini ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun.

(Tribun-video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Fakta Memilukan Dibalik Kasus Pria Setubuhi Paksa Putri Tiri di Sidoarjo, Korban Pernah Dirantai

# Fakta # ayah rudapaksa anak tiri hingga hamil  # Sidoarjo # Sekolah Dasar (SD)

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved