Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Jumlah Penggugat Lebih dari 40 Orang

Kamis, 3 Februari 2022 11:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/2022).

Gugatan ini dilayangkan oleh lebih dari 40 orang yang di antaranya adalah purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut mereka, hadirnya UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Baca: UU IKN Disahkan DPR, Atur Semua Kebijakan Ibu Kota Negara Baru

Selain itu, mereka juga meminta UU IKN sebaiknya tidak mempunyai hukum mengikat.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.

Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dikutip dari Kompas Tv.

Menanggapi hal itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar angkat bicara mengenai gugatan UU IKN yang dilayangkan sejumlah pihak.

Pihaknya menyebut akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.

Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.

Baca: Detik-detik DPR Resmikan RUU IKN Jadi Undang-undang, Sempat Ulang Pertanyaan sebelum Ketuk Palu

Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."

"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra, dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan (UU IKN) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra. (*)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis

# UU IKN Digugat # UU IKN # IKN Nusantara

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved