TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik DPR Resmikan RUU IKN Jadi Undang-undang, Sempat Ulang Pertanyaan sebelum Ketuk Palu
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Pengesahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum mengetuk palu, ia pun sempat menanyakan kembali persetujuan terkait pengesahan tersebut.
Dilansir Kompas.com, dari rapat yang diselenggarakan, seluruh peserta rapat menyetujui keputusan tersebut.
"Setuju," ucap peserta.
Baca: Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?
Dengan setujunya para peserta, hal itu mengartikan bahwa pengesahan dilakukan.
Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia memberi penuturan.
Ia mengatakan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan minifraksi terkait RUU IKN.
Baca: Kenal Lebih Dekat IKN Nusantara yang Dibangun dengan Konsep Smart City dan Habiskan Rp 501 Triliun
Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN.
Pihaknya pun menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketuk Palu, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU"
# Ketua DPR Puan Maharani # Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) # DPR
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com
TO THE POINT
Asuransi untuk Penerima MBG? DPR Lebih Setuju Pemerintah Maksimalkan BPJS untuk Korban Keracunan MBG
41 menit lalu
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
9 jam lalu
Live Update
Kata Anggota DPR RI Komisi IX soal Pengangguran di Sultra Naik, Pemerintah Dorong Peluang Kerja
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.