Terkini Daerah
Detik-detik Agus yang Curi Motor Majikan Dibebaskan Berkat Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Agus tak lagi menyandang status tersangka.
Ia berurai air mata saat mendapatkan pengampunan.
Ia pun sujud di kaki ibunya.
Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat Restorative Justice atau penghentian tuntutan.
Restoratif justice dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum Fadil Zumhana, setelah keduanya menyetujui pengajuan Restorative Justice tersebut.
"Bahwa Restorative Justice terus kita jaga kualitasnya.
Manfaat Restorative Justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan.
Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan, walaupun kita bisa.
Baca: Kisah Haru Ayah Dibebaskan seusai Mencuri HP untuk Sekolah Anaknya, Dapat Restorative Justice
Tapi itulah Restorative Justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," ujar Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga berpesan agar Agus tak mengulangi perbuatannya. Sebab, selain merugikan diri sendiri, perilakunya itu akan mencoreng nama baik keluarganya.
"Untuk kamu Gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.
Dikatakan Burhanuddin, sepanjang tahun ini sudah ada 53 orang yang diberikan Restorative Justice.
"Hari ini adalah yang ke 53, untuk Januari saja. Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta," ucapnya.
Setelah mendapat penghentian tuntutan, mata Agus langsung berkaca-kaca. Ia bersimpuh dihadapan ibunya seraya meminta maaf, menyesali perbuatannya.
"Agus ulah sakali-kali deui, (Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.
Baca: Berlakukan Restorative Justice, Polsek Teluk Betung Bebaskan Pencuri Besi di Kota Bandar Lampung
Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan di tempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian kendaraan roda dua.
"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," ujar Jaja.
Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.
Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.
Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta.
Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut.
Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.
"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Agus yang Curi Motor Majikan lalu Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Sujud di Kaki Ibunya
# Restorative Justice # Kabupaten Bandung Barat # Pencuri motor
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Jateng
Tribunnews Update
Siswi Pecandu Miras Curhat ke Dedi Mulyadi di Barak Militer, Dalih Cari Ketenangan karena Orangtua
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Kepolisian Kudus Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Lintas Daerah, Pelaku Incar Korban Lalai
Jumat, 2 Mei 2025
SHOPPING LIVE UPDATE
Pesona Syahnaz Sadiqah Jadi Istri Bupati Bandung Barat, Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini
Rabu, 23 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ormaz Brigez Indonesia yang Habisi Juru Parkir Pernah Dapat Ucapan Selamat HUT dari Rocky Gerung
Rabu, 19 Maret 2025
VIRAL NEWS
Hubungan dengan Kekasih Kandas, Bos Koi Hartono Soekwanto Nekat Cegat Eks Pacar dengan Pistol
Rabu, 5 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.