Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Terungkap Pelaku Pencurian Jahe 1,8 Ton di Boyolali Ternyata Suami Istri, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 28 Januari 2022 21:25 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku kasus pencurian muatan jahe seberat 1,8 ton milik warga Ponorogo di Boyolali berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Diketahui, dua pelaku merupakan sepasang suami istri (pasutri) yang nekat melakukan aksi tersebut akibat dipicu permasalahan ekonomi.

Atas kejadian ini, keduanya terancam maksimal lima tahun penjara.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Jumat (28/1/2022), Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono melalui Kanitreskrim, Ipda Rahmat Budi Lestari membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, pasutri tersebut masing-masing berinisial IY (25) dan S (24).

Diketahui, keduanya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cepogo.

Dikatakan olehnya, pihaknya juga berhasil mengamankan kendaraan pikap milik korban Rega Arif Priambudi (25) berplat AE-9914-SD beserta 45 karung jahe.

Baca: Aksi Pencuri 8 Tabung Oksigen di RSUD Depok Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Ambulans untuk Menyamar

Baca: Viral Video Seorang Kakek Kejar Pencuri Motor Sembari Gendong Cucu, Motornya Berjenis Honda Scoopy

Dia menjelaskan, sebagian jahe sudah dijual dan tersisa 45 karung tersebut.

"Sebagian jahe sudah dijual, tersisa 45 karung saja saat ini," jelasnya.

Seusai selesai membawa kabur pikup, pelaku meletakan mobil di lokasi tertentu.

Dijelaskannya, untuk menghilangkan jejak plat mobil tersebut dilepas oleh para pelaku.

Menurutnya, perbuatan serupa bukan kali pertama dilakukan pasutri ini.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya sudah empat kali melancarkan aksinya.

Sebelumnya, pasutri yang kompak melakukan kejahatan itu, sempat membawa kabur muatan empon-empon di Cepogo sebanyak dua kali dan di Boyolali Kota satu kali.

Ia menerangkan, motif yang digunakan juga sama, yakni membawa kabur muatan dengan dalih memesan.

Selanjutnya, aksinya terakhir merupakan yang keempat yakni di Mojosongo.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
 
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Inilah Dalang Pencurian Jahe 1,8 Ton dan Mobil Pikap di Boyolali

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Boyolali   #pencurian   #jahe   #Ponorogo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved