Kamis, 16 April 2026

HOT TOPIC

Momen Bripda Randy Menangis di Persidangan, Tak hanya Dipecat Kini Resmi Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 28 Januari 2022 16:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Momen Bripda Randy Bagus tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto menangis di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022), terekam.

Dalam sidang, ia resmi dijatuhi hukuman sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Tak hanya itu, ia pun juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Momen Bripda Randy menangis tersebut terjadi saat menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Baca: Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi NW Dijatuhi Hukuman Terberat, Menangis di Ruangan Sidang

Pria berumur 21 tahun tersebut resmi bersalah terhadap mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Tindakannya disebut telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan menggunakan seragam lengkap polisi, ia terlihat tenang.

Namun, saat sidang berlangsung Bripda Randy tampak menangis.

Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

Baca: Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Dijatuhi Sanksi Terberat

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH atau pemecatan tak hormat terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap

Tak hanya itu, ia juga akan menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kasus tersebut ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

# Polda Jatim # Bripda Randy Bagus # Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved