Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 25 Januari 2022 15:18 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Laporan itu terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta terhadap satu jasa kurir di wilayah bandara.

"Kejati menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Banten," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto di kantor Kejati Banten, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan data dan keterangan hasil operasi intelijen, QAB, ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga menyalahgunakan kekuasaannya.

Dia diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

"Kami sudah meminta keterangan terhadap 11 orang, baik dari pihak ASN Bea Cukai maupun pihak swasta," ucapnya.

Baca: Pria di Deliserdang Ingin Jual Ginjal Karena Dipecat Setelah Laporkan Pimpinan yang Diduga Korupsi

Oknum ASN itu diduga memaksa pengurus perusahaan jasa kurir untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap barang pengiriman dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram.

"Penyalahgunaan kekuasaan itu, yaitu berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tempat dan mengusulkan pembekuan izin operasional perusahaan," katanya.

Permintaan sejumlah uang itu diduga dilakukan selama periode April 2020 hingga April 2021.

Oknum itu diduga mengurangi sanksi denda kepada perusahaan jasa kurir dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

Barang bukti yang diamankan adalah berupa uang tunai dari VIM, ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Uang tunai yang diamankan sebesar Rp 1,17 miliar yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

VIM ditunjuk QAB untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan perusahaan jasa kurir.

Baca: Tugasi Novel Baswedan dkk di Polri, Jenderal Listyo Concern Kami Perbaikan Indeks Persepsi Korupsi

QAB diduga memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram.

Tarif itu setiap tonase per bulan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman.

"Diduga setelah menerima uang dari perusahaan jasa kurir, VIM kemudian menyampaikan kepada QAB," ujarnya.

Menurut Adhyaksa, diduga telah terjadi tindak pidana berupa pemerasan.

"Kami sudah menemukan pidananya dan kami sudah mengarahkan bahwa itu adalah peristiwa tindak pidana korupsi," katanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil operasi diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

"Untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.

Menunggu Hasil Penanganan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soetta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu.

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," ujar Nirwala.

MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu setelah pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda

Pertemuan itu terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh ASN di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir.

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua itu dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin.

Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri.

Namun, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," ujarnya.

Boyamin menyebut, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya.

Meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejati Banten Ungkap Modus Dugaan Pungli yang Dilakukan Oknum ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

# pungli # Oknum ASN # Pungli Bea Cukai # Bandara Internasional Soekarno-Hatta #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved