Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Miras Dinilai Jadi Sumber Masalah, Ketua DPRD Minta Perda Tibum Ditegakkan

Minggu, 23 Januari 2022 08:10 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Minol).

Seperti diketahui belakang ini Pemkot Bogor gencar melakukan penertiban terhadap hiburan malam yang melanggar aturan.

Bahkan Atang mendukung Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam penertiban minuman keras.

"Saya pribadi mendukung, karena kalau dihitung tidak ada untungnya malah banyak masalahnya karena kita tau beberapa kasus kejahatan dimulai dari minuman alkohol, masih banyak industri lain potensi lain potensi bisnis lain usaha lain yang dikembangkan yang bisa memberikan PAD lebih," katanya.

Terlebih kata Atang Kota Bogor sudah mencanangkan diri sebagai kota ramah keluarga yang sudah pasti dan harus menjunjung tinggi segala aspek yang bertentangan dengan hal tersebut.

Baca: Miras Dinilai Jadi Sumber Masalah, Ketua DPRD Minta Perda Tibum Ditegakkan

Baca: Terungkap Pengakuan Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Sempat Dicekoki Miras

Untuk itu kata Atang dirinya meminta agar Kota Bogor menegakkan aturan Peraturan daerah nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

"Izin resto dan cafe kan izin mendirikan bangunan IMB, tapi terkait industri dan perdagangan itu ada hal lain yang mengatur lagi seperti tertib minunan beralkohol dan tettib asusila itu ada perdanya," kata Atang.

Artinya kata Atang ketika ada unit usaha yang melanggar atau tidak memenuhi aturan yang ada dalam perda maka bisa ditindak.

Untuk itu Ia menekankan agar ada pengawasan yang kuat untuk memenuhi semua regulasi yang ada.

"Artinya aturan yang ada saling berkaitan satu memenuhi syarat kalau yang satu tidak ya tentu harus kita tindak, kecuali kalau semua regulasinya sudab terpenuhi y silahkan jalan," ujarnya.

Mengenai Perda No1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor disana mencakup banyak aturan.

Di antaranya aturan tentang tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol atau minuman keras.

Dalam paragram 6 tentang tertib minuman beralkohol atau minuman keras tercantum dalam pasal 17 dan 18.

Pada pasal 17 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan minol wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Sementara itu dalam 18 disebutkan setiap orang atau badan dilarang;

(1)
a. Menyimpan, menimbun mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual minol

b. Memproduksi, mengolah dan mengetraksi minol

c. Mengirim, mengangkut, atau menyimpan sementara minol dengan maksud menjual

d. Menjual, mengedarkan, dan atau memberikan minol ditempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

e menggunakan, mengkonsumsi, atau mabuk minol, ditempat umum, lingkungan kerja, lingkungan sekolah, tempat peribadatan, atau keramaian, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2).
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik umum, pribadi, atau kendaraan dinas dilarang mengkonsumsi minol. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Miras Dinilai Jadi Sumber Masalah, Ketua DPRD Minta Perda Tibum Ditegakkan

# Ketua DPRD Bogor Atang Trisnanto # Atang Trisnanto # minuman keras (miras) # Kota Bogor # Wali Kota Bogor Bima Arya

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved