Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bojonegoro 5 Kali, Pelaku Nafsu saat Lihat Korban Ganti Baju

Sabtu, 22 Januari 2022 16:21 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri.

Perbuatan asusila itu dialami korban seusai pulang dari sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Baca: Pria di Kalsel Berurusan dengan Polisi Setelah Coba Rudapaksa Bocah dan Pukul Korban dengan Batu

Dikutip dari Surya.co.id, kasus ini diungkap oleh Polres Bojonegoro pada Kamis (20/1/2022).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, pelaku adalah S (46) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak tirinya dengan nama samaran Bunga.

Kapolres mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi saat Bunga pulang sekolah pada September 2020.

Kala itu Bunga yang baru pulang sekolah segera ganti baju.

Baca: Ayah dan Paman di Bangka Tega Bergiliran Rudapaksa Anak Tiri, Korban Dipaksa Menonton Video Dewasa

Kemudian ia mengambil air di kulkas dan tiba-tiba langsung dipeluk pelaku dari belakang.

Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya terpancing untuk merudapaksa bunga di dalam kamar.

Saat berada di kamar, korban sempat berteriak dan meminta tolong kakeknya.

"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan asusila terhadap korban, saat di kamar korban melawan berteriak meminta pertolongan kakeknya," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (20/1/2022).

Namun pelaku mengancam korban dan mengatakan bahwa sang kakek sedang tidak ada di rumah.

"Namun dijawab pelaku, diam kakekmu tidak ada," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, korban yang tak kuasa melawan tindakan paksa ayah tirinya tak bisa berbuat banyak.

Baca: Polisi Bekuk 3 Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bogor, Ternyata Kenal dari Media Sosial

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak lima kali kepada korban.

Adapun kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya.

Alhasil kakak korban yang tak terima lalu melaporkan tindakan bejat S ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca: Duda Tega Rudapaksa Anak Pengidap Autisme di Bekasi

"Kami tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka, dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Bojonegoro Tega Setubuhi Putri Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Sudah Lima Kali

# HOT TOPIC # Bojonegoro # rudapaksa # pemerkosaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Surya

Tags
   #HOT TOPIC   #Bojonegoro   #rudapaksa   #pemerkosaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved