HOT TOPIC
Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bojonegoro 5 Kali, Pelaku Nafsu saat Lihat Korban Ganti Baju
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun di Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri.
Perbuatan asusila itu dialami korban seusai pulang dari sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak lima kali.
Baca: Pria di Kalsel Berurusan dengan Polisi Setelah Coba Rudapaksa Bocah dan Pukul Korban dengan Batu
Dikutip dari Surya.co.id, kasus ini diungkap oleh Polres Bojonegoro pada Kamis (20/1/2022).
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, pelaku adalah S (46) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak tirinya dengan nama samaran Bunga.
Kapolres mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi saat Bunga pulang sekolah pada September 2020.
Kala itu Bunga yang baru pulang sekolah segera ganti baju.
Baca: Ayah dan Paman di Bangka Tega Bergiliran Rudapaksa Anak Tiri, Korban Dipaksa Menonton Video Dewasa
Kemudian ia mengambil air di kulkas dan tiba-tiba langsung dipeluk pelaku dari belakang.
Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya terpancing untuk merudapaksa bunga di dalam kamar.
Saat berada di kamar, korban sempat berteriak dan meminta tolong kakeknya.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan asusila terhadap korban, saat di kamar korban melawan berteriak meminta pertolongan kakeknya," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (20/1/2022).
Namun pelaku mengancam korban dan mengatakan bahwa sang kakek sedang tidak ada di rumah.
"Namun dijawab pelaku, diam kakekmu tidak ada," imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, korban yang tak kuasa melawan tindakan paksa ayah tirinya tak bisa berbuat banyak.
Baca: Polisi Bekuk 3 Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bogor, Ternyata Kenal dari Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu sebanyak lima kali kepada korban.
Adapun kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada kakaknya.
Alhasil kakak korban yang tak terima lalu melaporkan tindakan bejat S ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca: Duda Tega Rudapaksa Anak Pengidap Autisme di Bekasi
"Kami tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka, dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Bojonegoro Tega Setubuhi Putri Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Sudah Lima Kali
# HOT TOPIC # Bojonegoro # rudapaksa # pemerkosaan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Surya
Live Update
Alasan 7 CPNS Bojonegoro Mengundurkan Diri Jelang Penyerahan SK, 1 Calon Meninggal Dunia
Kamis, 1 Mei 2025
To The Point
Tragedi di Bojonegoro: Ketua RT Tewas Dibacok saat Salat Subuh, 2 Warga Lain Terluka karena Melerai
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Ketua RT Dibacoki Warga saat Jemaah Subuh di Bojonegoro, Marah Tanahnya Diusulkan Jadi Jalan Umum
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.