Senin, 12 Mei 2025

kasus korupsi

Kronologi Penangkapan Hakim Itong Isnaini OTT dengan Uang Senilai 140 Juta

Jumat, 21 Januari 2022 15:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat jadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada lima orang yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Selain Hakim Itong, nama lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

KPK pun membeberkan kronologi yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Tim KPK juga mengamankan bukti berupa uang senilai Rp140 juta dalam OTT tersebut.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK [Hendro Kasiono]," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Baca: Kakak Kandung Bupati Langkat juga Turut Jadi Tersangka Kasus Suap, Keduanya Sempat Kabur saat OTT

Pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 13.30 WIB, KPK menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

Baca: Penampakan Rumah Megah Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Diperkirakan Luas Capai 2 Hektare

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya

# Kasus Korupsi # OTT KPK # Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved