Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Detik-detik Herry Wirawan Bacakan Pleidoi Kasus Rudapaksa Santriwati, Minta Hakim Ringankan Hukuman

Kamis, 20 Januari 2022 20:52 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus rudapaksa santriwati Herry Wirawan (36) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (20/1/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry meminta agar hakim meringankan hukumannya.

Diketahui, Herry dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta, dan hukuman kebiri kimia.

Baca: Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ustaz Bejat Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Dikutip dari Tribun Jabar, nota pembelaan tersebut dibacakan sendiri oleh Herry Wirawan via daring di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Herry didampingi kuasa hukumnya, Ira Margaretha Mambo saat membacakan pleidoi.

Kepada awak media, Ira menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan tanggapan secara utuh mengenai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui JPU menuntut Herry dengan hukuman mati.

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail karena menyangkut UU Peradilan Anak.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Baca: Begini Tanggapan Kuasa Hukum Herry Wirawan Terkait Pembacaan Pembelaan Terdakwa saat Sidang

Ira juga enggan menerangkan apa isi pembelaan dari pihaknya karena harus utuh dan menyeluruh.

Sementara itu, detik-detik pembacaan nota pembelaan oleh Herry diungkap oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Ghazali Emil seusai persidangan.

Nota pembelaan yang disampaikan Herry hanya dua lembar.

Menurut Dodi, saat Herry membacakan pleidoi, tak ada raut wajah menyesal.

Bahkan Herry tampak tenang tanpa berurai air mata saat membacakan nota pembelaan.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Dalam pleidoinya, Herry mengakui perbuatannya yang merudapaksa santriwatinya hingga hamil dan meminta maaf kepada para korban.

Baca: Sampaikan Pledoi seusai Perkosa 13 Santriwati, Guru Cabul Herry Wirawan Ungkap Permintaan pada Hakim

Selain itu, Dodi menyebut Herry meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca: 3 Sikap Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Bikin Geleng-geleng Publik hingga Jaksa Terkejut

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Tribun-Video.com/Tribun-Jabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar

# HOT TOPIC #   Herry Wirawan # pledoi # rudapaksa # santriwati # pencabulan

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #HOT TOPIC   #Herry Wirawan   #pledoi   #rudapaksa   #santriwati   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved