Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta Atas Kasus Kecelakaan dengan Laura Anna

Rabu, 19 Januari 2022 17:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Danggap Tak Tunjukkan Rasa Bersalah oleh Majelis Hakim

Gaga Muhammad Terbukti Lalai

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan, dilansir Tribunnews.com.

Baca: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 10 Juta, Terbukti Lalai Berkendara

Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.

Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Baca: Hal Ini yang Membuat Hakim Sependapat dengan Tuntutan JPU terkait Hukuman Gaga Muhammad

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mohammad Alivio Mubarak Junior) (Kompas.com/Revi C Rantung) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim: Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

# vonis gaga muhammad # Hukuman Gaga Muhammad # kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad # sidang Gaga Muhammad #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved