Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Danggap Tak Tunjukkan Rasa Bersalah oleh Majelis Hakim

Rabu, 19 Januari 2022 17:40 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) telah menjatuhkan vonis bagi selebgram Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara.

Gaga Muhammad dinilai bersalah karena lalai saat mengemudikan mobil dan mengakibatkan mendiang mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh.

Majelis hakim juga menyatakan Gaga tak menunjukkan rasa bersalahnya serta tak konsisten.

Baca: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 10 Juta, Terbukti Lalai Berkendara

Dilansir oleh WartaKotalive, vonis majelis hakim ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/1).

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Lingga Setiawan mengatakan, bahwa Gaga lalai saat mengemudikan mobilnya pada 8 Desember 2019 lalu.

Kelalaiannya itu berdampak fatal bagi Laura Anna yang kemudian mengalami kelumpuhan selama dua tahun.

Gaga disebut oleh majelis hakim berusaha mencari kebenaran atas dirinya selama persidangan dan tak menunjukkan rasa bersalah.

Upaya tersebut yakni dengan menyebutkan Laura tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan.

Baca: Hal Ini yang Membuat Hakim Sependapat dengan Tuntutan JPU terkait Hukuman Gaga Muhammad

Gaga bahkan sempat minum minuman beralkohol hingga membuatnya mabuk.

Tak hanya itu, Gaga juga dianggap tak memiliki itikad baik dengan memberikan bantuan materi setelah Laura mengalami kecelakaan.

Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian senilai Rp 12,6 miliar.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Gaga masih berusia muda.

Menanggapi vonis majelis hakim, pihak keluarga Laura, mengaku bingung bersikap.

Kakak Laura, Greta Irene mengaku putusan apapun dari majelis hakim tak akan bisa mengembalikan nyawa sang adik.

Baca: Soal Vonis Hukuman Gaga Muhammad, Greta Iren: Kalau Pak Hakim Bilang Cukup Ya Aku Nurut

Meski begitu, Irene cukup lega karena perkara ini akhirnya sudah selesai.

"Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima engga tau ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura," kata Grera Irene yang ditemui usai sidang Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tidak Menunjukkan Rasa Bersalahnya

# TRIBUNNEWS UPDATE # Gaga Muhammad # Laura Anna # Majelis Hakim # kecelakaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved