Kabar Selebriti
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dianggap Lalai & Jadi Penyebab Kecelakaan dengan Laura Anna
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis tersebut, Gaga dianggap lalai dan sebagai penyebab kecelakaan bersama Laura Anna.
Dikutip dari TribunSeleb, Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022).
Tak hanya itu, sang selebgram juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan.
Ia bahkan menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
Baca: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Denda Rp 10 Juta, Terbukti Lalai dan Buat Laura Anna Lumpuh
Baca: Dinyatakan Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Hakim menetapkan bahwa Gaga Muhammad tetap di dalam tahanan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan didalam sidang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," tambahnya.
Sebelum divonis hakim, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh Jaksa dan dituntut 4,5 tahun penjara.
Kini, vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).
(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
#Gaga Muhammad #Laura Anna #penjara #Jakarta Timur
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
20 jam lalu
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
TO THE POINT
Lisa Mariana Pertanyakan Motif dan Akses Revelino dari Balik Penjara: Kok Bisa di Penjara Main HP?
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Terbangkan Balon Udara Tak Berawak dengan Dalih Tradisi, Pelajar di Ponorogo Berakhir Masuk Sel
Jumat, 25 April 2025
Regional
Update Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai: Alami Disabilitas, Alasan Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.