Terkini Nasional
Gelagat Janggal Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati Masih Bisa Bercanda dengan Napi Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Gelagat Herry Wirawan dari meja hijau sampai ke jeruji besi menjadi sorotan.
Seperti janggal, terdakwa perudapaksa belasan santri sampai hamil itu tidak menunjukkan perangai kesedihan atau penyesalan.
Bahkan, kabar terbaru dari dalam bui, Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lain.
Sikapnya cenderung biasa dan beraktivitas normal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.
Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).
Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
Baca: Reaksi Herry Wirawan Bikin Geleng Kepala, Bercanda dengan Tahanan Lain saat Dituntut Hukuman Mati
Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca: Dituntut Hukuman Mati Tak Membuat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda
Bakal Bacakan Pledoi
Atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya, Herry Wirawan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 20 Januari 2022.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.
"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain
# Rutan Kebonwaru # Herry Wirawan # Pencabulan Santri # Bandung
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
KPK Curigai Ono Surono Terima Aliran Dana Korupsi Bupati Bekasi, Rumahnya di Bandung Digeledah
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tabrak Tebing Longsor 20 Meter, KA Ciremai Jurusan Semarang Bandung Terjebak Lumpur, Tak Bisa Lewat
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Rumah Politikus PDIP Ono Surono Digeledah KPK terkait Dugaan Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi
Rabu, 1 April 2026
Music
Lirik Lagu Disarankan di Bandung - Dongker & Jason Ranti: Kami Sudah Muak Putus Asa Besar
Rabu, 1 April 2026
Musik
Lirik Lagu Disarankan di Bandung - Dongker & Jason Ranti: Di Bandung, Di Ganesha
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.