Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Gelagat Janggal Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati Masih Bisa Bercanda dengan Napi Lain

Rabu, 19 Januari 2022 08:40 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Gelagat Herry Wirawan dari meja hijau sampai ke jeruji besi menjadi sorotan.

Seperti janggal, terdakwa perudapaksa belasan santri sampai hamil itu tidak menunjukkan perangai kesedihan atau penyesalan.

Bahkan, kabar terbaru dari dalam bui, Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lain.

Sikapnya cenderung biasa dan beraktivitas normal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.

Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).

Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

Baca: Reaksi Herry Wirawan Bikin Geleng Kepala, Bercanda dengan Tahanan Lain saat Dituntut Hukuman Mati

Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca: Dituntut Hukuman Mati Tak Membuat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda

Bakal Bacakan Pledoi

Atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya, Herry Wirawan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 20 Januari 2022.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.

"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.

"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain

# Rutan Kebonwaru # Herry Wirawan # Pencabulan Santri # Bandung

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved