Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

Dituntut Hukuman Mati Tak Membuat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda

Rabu, 19 Januari 2022 07:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca dituntut hukuman mati atas kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, kini sikap terdakwa Herry Wirawan tidak ada perubahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1/2022).

Diketahui, Herry Wirawan masih bisa bercanda dan berinteraksi dengan warga binaan lain.



Dikutip dari TribunJabar.id pada Selasa (18/1/2022), Karutan Kebon Waru, Riko Stiven menanggapi hal tersebut.

Ia mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 siswa itu masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Dijelaskan olehnya, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap solat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko.

Menurutnya, Herry tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan dengan bercanda.

Baca: Bikin Geleng geleng, Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Diketahui, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE, Martadinata, pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Asep menjelaskan, tuntutan pertama yakni terdakwa dihukum dengan hukuman mati untuk memberikan efek jera.

Kedua, pihaknya menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan yakni kebiri kimia.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca: Masih Bisa Bercanda Meski Dituntut Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Ternyata Tak Berubah

Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.

Diketahui, pasal tersebut tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dijatuhi hukuman tersebut, diketahui Herry Wirawan, akan melakukan pembelaan atau peidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dikabarkan, pledoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang. (*)

(Tribun-Video.com/TribunJabar.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bisa Bercanda.dan Berinteraksi dengan Warga Binaan Lain

# Herry Wirawan # Hukuman Mati Herry Wirawan

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved