Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Masih Bisa Bercanda Meski Dituntut Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Ternyata Tak Berubah

Selasa, 18 Januari 2022 18:33 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).

Dikatakan Riko, pelaku rudapaksa 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski dirinya telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke mushala yah ke mushala," ujar Riko.

Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

Baca: Keluarga Santriwati Sakit Hati Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan: Emang Mau Dimangsa?

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Santriwati Masih Saja Bercanda di Dalam Sel

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda

# Rudapaksa # santriwati # Herry Wirawan # persidangan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved