Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mengenal Cara Kerja NFT yang Diminati Pekerja Seni Digital, Ada Biaya Tersembunyi dari Penjualan

Senin, 17 Januari 2022 21:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDOE.COM - Aset Non Fungible Token (NFT), kini semakin eksis lantaran banyak diminati oleh para pekerja seni digital yang kepemilikannya tak bisa diduplikasi.

Meski begitu, perlu dipahami terkait penjualan karya digital.

Begitu juga terkait dengan biaya tersembunyi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan karya digital di aneka platform NFT.

Baca: Penampakan Lukisan NFT Karya Ridwan Kamil yang Dibeli Crazy Rich Asal Bangka dengan Harga Fantastis

Dilansir Kompas.com, pegiat seni bernama Joseph, memberikan informasinya.

Joseph mengatakan bahwa ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna yang hendak "menyulap" karyanya menjadi aset NFT.

Biaya tersebut akan bergantung pada nilai mata uang kripto yang dipakai di platform tujuan pada saat itu.

Tak hanya itu, karya-karya digital juga harus didaftarkan di platform pelelangan, sekaligus menjadikannya sebagai aset digital atau NFT yang "terdaftar" di dalam blockchain.

Aset non-fungible token (NFT) menjadi lahan baru bagi orang yang ingin mencari penghasilan dari transaksi digital.
Permintaan dan penawaran NFT dari tahun ke tahun memang meningkat.

Bahkan, volume penjualan NFT sepanjang tahun 2021 telah mencapai 25 miliar dolar AS atau sekitar Rp 357 triliun.

Baca: Ghozali Everyday Diingatkan Ditjen Pajak terkait Penghasilannya Jual NFT Foto Selfie

Sertifikat digital pada NFT ini biasanya ditanamkan pada gambar, foto, video, atau karya-karya seni digital lainnya.

NFT bisa dikatakan seperti sertifikat fisik hak cipta yang dapat menjamin keaslian suatu karya seni, bedanya NFT berupa sertifikat digital. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Cara Kerja NFT?

# TRIBUNNEWS UPDATE # NFT # pekerja seni # digital # Non Fungible Token

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved