Terkini Daerah
Kisah Pilu, Santriwati di Magelang Dicekoki Miras kemudian Dirudapaksa oleh 3 Pemuda Bergiliran
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga orang pemuda menyekap dan merudapaksa seorang santriwati berusia 19 tahun, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Mereka adalah PA (21), NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun.
Diketahui, santriwati tersebut disekap dengan diikat kaki dan tangannya di kamar rumah NI daerah Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun menjelaskan, tiga pemuda itu sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Baca: Pelajar SMP di Kupang Dirudapaksa oleh Ayah Temannya Sendiri Setelah Belajar Bersama
Sajarod memaparkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban disekap lalu dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya.
"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Sajarod, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.
NI lalu merudapaksa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Baca: Dikira Suami yang Masuk Kamar, Seorang Ibu di Mojosongo Solo Nyaris Dirudapaksa Saat Tidur
Kemudian, malam harinya, tersangka lain juga melakukan perbuatan yang sama.
Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.
Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru: Saya Minta Maaf
Lebih lanjut, pihak keluarga minta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.
Sedangkan korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.
"Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Alfan.(*)
Berita terkait lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Santri di Magelang Dicekoki Miras kemudian Disekap dan Dirudapaksa oleh 3 Pemuda selama 4 Hari
#santriwati #Magelang #miras #rudapaksa
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Siswi SMP Ditemukan Tak Berdaya seusai Dicekoki Miras & Dicabuli 7 Pria Bergiliran di Tangerang
Jumat, 26 September 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli 7 Pemuda secara Bergilir, 5 Pelaku Ditangkap
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Tragedi di Kotim, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang Usai Ditegur Soal Miras
Rabu, 24 September 2025
Live Update
Live Update Siang: Anak Bunuh Ayah Gegara Ditegur Minum Miras, Ada Belatung Merayap di Dapur MBG
Rabu, 24 September 2025
Nasional
KEJAM! Pria Banting Bayi Berusia Seminggu hingga Tewas Diduga Mabuk Tak Punya Uang Beli Miras
Senin, 22 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.