Live Tribunnews Update
LIVE: Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun Dicabuli 7 Pemuda secara Bergilir, 5 Pelaku Ditangkap
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis berinisial AA (13) menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh 7 pemuda durjana di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ironisnya, korban digilir oleh komplotan pelaku setelah dicekoki minuman keras (miras).
Berdasarkan rekaman video yang diterima, korban tampak ditemukan warga dalam kondisi duduk di pinggir sungai usai dirudapaksa oleh para pelaku.
Kemudian warga langsung membawa korban ke rumah keluarganya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polsek Mauk kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap lima pelaku.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun identitas kedua pelaku yang buron kini sudah diketahui pihak kepolisian.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, Kamis (25/9).
Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Baca: Keluarga Tersangka Pencabulan Kecewa, Permohonan Praperadilan Tak Dikabulkan
Diduga ada tujuh pelaku dalam kasus ini. Kelima pelaku yang telah ditangkap berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Peristiwa tragis ini bermula saat korban, seorang pelajar SMP, sedang bermain bersama kekasih dan rekan-rekannya.
Tanpa disadari, pacarnya pergi setelah dihubungi orang tuanya, meninggalkan korban sendirian bersama rekan pacarnya.
Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong.
Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Saat itulah, nafsu bejat para pelaku muncul.
Sementara itu, hasil visum dan pemeriksaan medis membuktikan bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribuntangerang.com)
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Tangerang
LIVE UPDATE
Pemkab Tangerang Siapkan Beasiswa S2–S3, Jalin Kerja Sama dengan 33 Perguruan Tinggi
Senin, 27 April 2026
Viral
Aksi Arogan Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Tangerang, Malah Ngamuk saat Ditegur Sopir
Sabtu, 25 April 2026
Live Tribunnews Update
Sengketa Jual Beli Berujung Rumah Ditembok Ormas, Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan
Rabu, 22 April 2026
Selebritis
Pinkan Mambo Minta Cerai karena Dibohongi Arya Khan, Sebut Hanya Jadi Pembantu
Rabu, 22 April 2026
Live Tribunnews Update
Wanita di Tangsel Dibunuh Eks Suami Siri, Pelaku Rencanakan Aksi Seusai Ketahuan Selingkuh
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.