Senin, 13 April 2026

LIVE UPDATE TOP 10

Daftar Tuntutan Hukuman oleh JPU pada Herry Wirawan Imbas Aksi Bejat pada 13 Santriwati

Rabu, 12 Januari 2022 07:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual guru pesantren, Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Herry Wirawan telah menjalani sidang tuntutan terkait dengan kasus bejatnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Tak hanya hukuman mati, JPU juga menuntut terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswi itu dengan hukuman berat lainnya.

Seperti kebiri kimia, denda, restitusi dan perampasan aset yayasan milik terdakwa.

Baca: Manipulasi Korbannya Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Akhirnya Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

JPU juga meminta agar identitas terdakwa disebarluaskan.

Hal ini dimaksudkan agar menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan seksual.

JPU menerangkan, denda dan aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk biaya sekolah bayi yang lahir dari rahim korban.

Besaran denda yakni senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Sebelumnya, 13 korban rudapaksa Herry telah mengajukan restitusi atau ganti rugi sekira Rp330 juta.

Pertimbangan JPU menuntut hukuman mati yakni tedakwa memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan justifikasi dalam melakukan niat jahatnya.

JPU menilai bahwa aksi bejat Herry menimbulkan keresahan sosial sehingga berdampak luar biasa.

Baca: Tak Hanya Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia, Aset Herry Wirawan juga Akan Dirampas

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Herry tampak hadir secara langsung.

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di sana, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.

Ia juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.(*)

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved