Terkini Daerah
Tak Hanya Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia, Aset Herry Wirawan juga Akan Dirampas
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ada Korban yang Tak Mau Sentuh Anak Akibat Ulah Bejat Terdakwa
Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Jaksa Minta Identitas Herry Disebar
Baca: Komnas PA Sambut Antusias saat Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
Jaksa Minta Aset Herry Dirampas
JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.
Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.
Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas
# Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Sidang Kasus Herry Wirawan # hukuman mati # Rudapaksa Santriwati
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.