Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Manipulasi Korbannya Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Akhirnya Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Selasa, 11 Januari 2022 23:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, ustaz bejat perudapaksa 13 santriwati dengan hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Salah satu pertimbangannya adalah pelaku menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya.

Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ada Korban yang Tak Mau Sentuh Anak Akibat Ulah Bejat Terdakwa

Baca: Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup.

Asep menuturkan, hal yang memberatkan Hery ialah pelaku menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.

Asep menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk biaya sekolah bayi korban.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Diketahui Herry Wirawan, guru pesantren merudapaksa 13 santriwatinya.

Perbuatan yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 tersebut membuat para korban trauma berat.

Sebagian dari korban bahkan hamil hingga melahirkan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan yang Rudapaksa Banyak Santri Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA Senang: Sesuai Harapan

# Hukuman Herry Wirawan # Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Herry Wirawan Babak Belur # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Herry Wirawan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved