HOT TOPIC
Begini Nasib Nenek yang Curi Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Kini Minta Dibebaskan dari Ancaman 5 Tahun Bui
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang nenek (60) berinsial NU yang menggunakan uang temuan senilai Rp 5,5 Juta di jalan kini minta dibebaskan dari ancaman lima tahun penjara.
Lansia asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu sudah meminta maaf kepada pemilik uang, Ety Mujiawati (48) seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Nenek itu pun juga meminta agar laporan Ety dicabut.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra memberikan penjelasan pada Jumat (7/1/2022).
Saat ini belum ada kesepakatan damai ataupun pencabutan laporan.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi (bergantung) bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Jumat (7/1/2022).
Diketahui, kejadian ini bermula saat Ety tidak sengaja menjatuhkan tasnya di Jalan Lintas Sungailiat pada (28/12/20210.
Tas tersebut berisi uang Rp 5,5 juta, ponsel, KTP, SIM, dan ATM.
Karena merasa kehilangan, Ety lantas melaporkan kejadian ini kepada polisi setempat.
Baca: Nenek di Pangkalpinang Temukan Tas Isi Uang Jutaan Rupiah di Jalan Berujung Bui karena Lakukan Ini
Agar segera ditindaklanjuti sehingga tasnya yang hilang bisa ditemukan.
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi.
Secara terpisah, ternyata tas tersebut ditemukan oleh nenek berinsial NU,
Meski, di dalam tas tertera identitas pemiliknya, namun nenek NU tak mau mengembalikannya.
Nenek NU malah menggunakan uang itu untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara, ponsel pemilik tas itu justru diberikan dan digunakan anaknya.
Kemudian, saat dilakukan penelusuran, polisi menduga barang-barang milik Ety berada di rumah NU.
Namun, polisi sempat kesulitan mencari barang bukti.
Ternyata nenek NU sudah mengubur barang-barang Ety di semak-semak belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya. Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Nenek NU pun dijerat pasal pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Habiskan Uang Temuan Rp 5,5 Juta, Nenek 60 Tahun Memohon Dibebaskan dari Ancaman 5 Tahun Penjara
# HOT TOPIC # Bangka Belitung # Pegawai Negeri Sipil (PNS) # Pangkalpinang
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Nasib Pilu Warga di Belitung Tewas Tersengat Listrik saat Tebang Pohon, Sempat Terdengar Ledakan
10 jam lalu
LIVE UPDATE
Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Siapkan Pledoi
3 hari lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Nelayan Penemu 42 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dapat Penghargaan dari Kapolda Bangka Belitung
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.