Terkini Nasional
Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Benar, hari ini, Jumat (7/1/2022) tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi.
Baca: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Terima Suap Miliaran Rupiah, Pakai Kode Sumbangan Masjid
Kediaman para tersangka lainnya serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja juga ikut digeledah KPK.
Ali menuturkan upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," tuturnya.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Baca: Terkait Kasus OTT KPK yang Menjerat Rahmat Effendi, Partai Golkar Siapkan Pengacara Hebat
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Wali Kota Bekasi # Rahmat Effendi # Kasus Korupsi # Bekasi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekasi Gelap seusai Bali! Aliran Listrik di Sejumlah Wilayah Padam Serentak, PLN Minta Maaf
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Seusai Bali Blackout, Kini Bekasi Gelap Gulita, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah, PLN Buka Suara
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Viral Pencari Kerja Tertipu Perusahaan Bodong, Disnaker Kota Bekasi Langsung Turun Tangan ke Lokasi
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.