Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Terima Suap Miliaran Rupiah, Pakai Kode "Sumbangan Masjid"

Jumat, 7 Januari 2022 17:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap kode yang digunakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meminta 'jatah' kepada pengusaha yang mengerjakan proyek.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjeran Rahmat Effendi bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ucap Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli menjelaskan, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," ujarnya.

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Baca: Lepas 5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Ini Alasan KPK

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ujarnya.

Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari AA melalui MB terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Sebelumnya KPK mengamankan 14 orang dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, Rabu (5/1/2021) dan Kamis (6/1/2022).

Setelah diperiksa, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya berstatus saksi.

OTT KPK berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan ada penyerahan uang suap untuk penyelenggara negara.

KPK saat itu mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Rahmat Effendi (RE).

Tim KPK kemudian melakukan pengintaian dan mengetahui jika M Bunyamin telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi di Perumahan Pekayon Indah (PPI) Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca: Gaya Nyentrik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sempat Viral sebelum Terciduk KPK

Setelah itu, tim KPK masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Rahmat Effendi, Mulyadi alias Bayong, Bagus Kuncorojati, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

Selain itu, dikatakan Firli, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

"Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV (Novel) di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah sekitar Senayan, Jakarta," katanya.

Selanjutnya, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Malamnya, imbuh Firli, sekitar jam 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin dan Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022), tim KPK kembali mengamankan dua orang, yaitu Wahyudin dan Lai Bui Min alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Firli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved