Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kasus Guru Bejat Herry Wirawan Semakin Bertambah, Kini Para Korban Minta Ganti Rugi

Jumat, 7 Januari 2022 11:05 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Guru bejat Herry Wirawan (36), yang telah merudapaksa 13 santriwatinya hingga 8 di antaranya hamil, mulai menuai badai akibat perbuatannya.

Para korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Terdapat tiga komponen jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan, yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK, di PN Bandung, Kamis (6/1/2022).

Baca: Korban Kebejatan Herry Wirawan Minta Ganti Rugi, 13 Santriwati Minta Pertanggungjawaban yang Berbeda

Sidang kemarin, Kamis (6/1/2022), merupakan sidang ke-13 pelaku rudapaksa Herry Wirawan terhadap 13 siswi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampil sebagai saksi ahli.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Namun Afdan tidak memerinci apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban rudapaksa.

Baca: Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, Sebanyak 13 Santriwati Ajukan Ganti Rugi

Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan."

"Kami enggak bisa memberikan nilai angka," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Bejat Herry Wirawan Menuai Badai: Para Korban Minta Ganti Rugi, Ucapan Pelaku Berbelit-belit

# Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa Santri # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved