Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, Sebanyak 13 Santriwati Ajukan Ganti Rugi

Kamis, 6 Januari 2022 16:30 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Korban rudapaksa Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang ke 13 Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 siswa. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang tersebut, hadir perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK, sesuai sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya.

Baca: Nafsu Sesaat, Seorang Petani 4 Kali Rudapaksa Anak Tirinya di Solok Sumbar, Polisi Amankan Pelaku

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Afdan tidak menyebut apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban. Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka," katanya.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Baca: Rudapaksa Anak Tiri karena Nafsu, Seorang Petani Mengaku Lakukan Sebanyak 4 Kali

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."

"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya. (*)

#Ponpes
#HerryWirawan
#KomnasPA

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Jahat Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, 13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #rudapaksa   #Herry Wirawan   #santriwati   #ganti rugi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved