TRIBUNNEWS UPDATE
Rahmat Effendy Gunakan Kode "Sumbangan Masjid" untuk Minta Jatah ke Pengusaha yang Gunakan Lahan
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Kamis (6/1).
Rahmat Effendy ternyata memiliki kode khusus untuk meminta jatah dari para pengusaha.
Yakni dengan sebutan sumbangan masjid.
Rahmat Effendy diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dikutip dari Kompas.com, pria yang akrab Pepen ini memiliki kode khusus untuk menerima jatah dari para pengusaha.
Baca: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 5,7 Miliar dan Lelang Jabatan
Yakni berdalih untuk sumbangan masjid.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya pada Kamis (6/1) di Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis.
Pepen juga diduga ikut campur dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.
Lokasi tersebut yakni pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Pihak-pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang pada Pepen melalui orang-orang kepercayaan.
Orang kepercayaan tersebut mulai dari lurah hingga kepala dinas.
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 miliar dan Rp 2,7 miliar dalam buku tabungan.
Selain Pepen, ada delapan orang lainnya yang menjadi tersangka.
Baca: Sempat Heboh Anggarkan Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 M, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Empat orang penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sumbangan Masjid", Kode Wali Kota Bekasi Minta "Jatah" ke Pengusaha"
# Ketua KPK Firli Bahuri # Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi # lelang jabatan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Plt Gubernur Maluku Utara Bisa Digugat Imbas Wacana Buka Kembali Proses Asesmen Lelang Jabatan
Sabtu, 23 Maret 2024
Tribunnews Sport
Fakta Baru, Polisi Sebut Penyerahan Uang di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Lebih dari Sekali
Jumat, 24 November 2023
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Firli Bahuri Tersangka, NCW: Waktunya Bongkar Borok Istana, Kita Lihat Gajah-gajah Tempur
Kamis, 23 November 2023
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Ketua KPK Firli Bahuri Masih Ikut Rapat dan Ada di Ruang Kerjanya Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 23 November 2023
Terkini Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Padahal Baru Terima Penghargaan Anti-Korupsi
Kamis, 23 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.