Jumat, 10 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Inisial A yang Jadi Penjamin Bahar bin Smith agar Tak Dipenjara, Kuasa Hukum Minta Penangguhan

Kamis, 6 Januari 2022 13:03 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Ada sosok yang diajukan pada kepolisian Polda Jabar sebagai penjamin sang penceramah.

Lantas siapa sosok yang rela menjadi jaminan penangguhan penahanan Bahar bin Smith?

Baca: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Tanggapi Kliennya Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Terlalu Cepat

Dikutip dari TribunJabar, Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pihaknya menerima surat penangguhan penahanan Bahar bin Smith atas ujaran kebencian.

"Sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini," ujar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2021).

Dalam surat penangguhan penahanan tersebut, ada pihak yang rela menjamin Bahar bin Smith agar tidak melarikan diri.

Sosok tersebut dikatakan kepolisian tertulis berinisial A.

"Jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan seseorang berinisial A, kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Rabu (5/1/2022).

Meski begitu, kepolisian tidak membeberkan lebih detail soal sosok A yang menjadi penjamin Bahar bin Smith.

Ia pun menuturkan, bahwa alasan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar Smith bersifat normatif.

"Masih normatif, masih dalam batas wajar," katanya.

Baca: Fakta Baru Kasus Bahar bin Smith: TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah untuk Sebarluaskan Berita Bohong

Polda Jabar sendiri belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan Bahar bin Smith akan dikabulkan atau tidak.

Pasalnya, permohonan tersebut masih akan diserahkan pada penyidik dan baru akan dilakukan pertimbangan.

"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan, karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi."

"Otomatis kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ucapnya.

Habib Bahar bin Smith sendiri, menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tambahnya.

Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Januari 2022.

Baca: Terkuak Peran TR yang Jadi Tersangka Kasus Hoax Bahar bin Smith, Polisi: Sengaja Rekam dan Sebarkan

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan kepolisian setelah adanya dua alat bukti yang didapatkan oleh penyidik. (Tribun-Video.com/TribunJabar)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siapa Sosok A yang Rela Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # penangguhan penahanan # kuasa hukum # berita bohong

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved