TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Bahar bin Smith Tanggapi Kliennya Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Terlalu Cepat
TRIBUN-VIDEO.COM - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya yang terlalu cepat.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/1/2022), Ichwan menyayangkan penetapan tersangka hanya berselang dua hari sejak dikeluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Oleh karena itu, ia mengatakan keadilan sudah mati.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca: Seusai Diperiksa, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Takut Hilangkan Barang Bukti
Ichwan berujar hal ini akan berbeda jika pelaporan sejenis dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.
Menurutnya, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Baca: Beredar Pesan Berantai Ajakan Galang Dana Untuk Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Sebut Itu Hoax
Sebagaimana informasi terkini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung..
Penyidik telah memperoleh dua alat bukti dalam kasus ini.
Hal ini berdasarkan fakta hasil penyidikan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan.
Dengan begitu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar juga langsung dilakukan penahanan.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Anggap Proses Terlalu Cepat"
#Polda Jabar # berita bohong # Bahar bin Smith
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.