Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Tanggapi Kliennya Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Terlalu Cepat

Selasa, 4 Januari 2022 20:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kliennya yang terlalu cepat.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/1/2022), Ichwan menyayangkan penetapan tersangka hanya berselang dua hari sejak dikeluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Oleh karena itu, ia mengatakan keadilan sudah mati.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Baca: Seusai Diperiksa, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Takut Hilangkan Barang Bukti

Ichwan berujar hal ini akan berbeda jika pelaporan sejenis dilakukan kepada pihak yang bukan pengkritik pemerintah.

Menurutnya, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.

"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.

Baca: Beredar Pesan Berantai Ajakan Galang Dana Untuk Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Sebut Itu Hoax

Sebagaimana informasi terkini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung..

Penyidik telah memperoleh dua alat bukti dalam kasus ini.

Hal ini berdasarkan fakta hasil penyidikan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan.

Dengan begitu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar juga langsung dilakukan penahanan.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Anggap Proses Terlalu Cepat" 

#Polda Jabar # berita bohong # Bahar bin Smith

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved