Sabtu, 11 April 2026

Wiki Update

Terkuak Peran TR yang Jadi Tersangka Kasus Hoax Bahar bin Smith, Polisi: Sengaja Rekam dan Sebarkan

Rabu, 5 Januari 2022 19:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap peran TR yang diduga sengaja merekam ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube hingga menjadi viral di media sosial.

Kini TR dan Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks.

Seperti diketahui, Bahar Smith dan Tatan Rustandi alias TR ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung.

Baca: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Ungkap Isi Ceramah yang Menjerat Kliennya

Keduanya juga ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena alasan subjektif dan objektif.

Menurut Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

Peran TR dalam kasus ini diduga sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar Bin Smith di YouTube.

Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun Youtube," kata Ramadhan.

Baca: Isi Ceramah di Marga Asih Diduga Membuat Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Begini Kata Pengacaranya

Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith agar ditonton banyak orang.

Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.

"Di mana akun Youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun Youtube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.

Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

(tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Tatan Rustandi, Tersangka yang Unggah Video Hoaks Ceramah Bahar Smith di Bandung

# Habib Bahar bin Smith # habib bahar ditahan # bahar bin smith ditahan # polda jabar # Tatan Rustandi 

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved