TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Tersangka Lagi, Ini Catatan Kasus Bahar bin Smith, Sudah 3 Tahun Berturut-turut Terjerat Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tahun berturut-turut Habib Bahar bin Smith terjerat kasus hukum.
Kasus yang menjeratnya sudah dialami Bahar sejak Desember 2018.
Kini, di awal tahun 2022 ia kembali menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
Baca: Ajukan Surat Penangguhan, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Keadilan Hukum di Indonesia Sudah Mati
Kasus pertama yang menjeratnya soal penganiayaan yang ia lakukan kepada dua santrinya.
Dua santri tersebut adalah Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Aumam di Pesantren Tajul Alawiyin Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Mereka dianiaya Habib Bahar karena mengaku-ngaku menjadi dirinya saat pergi ke Bali pada jemaah Habib Bahar.
Sang jemaah kemudian melaporkan dua santri itu ke Habib Bahar.
Sepulangnya dari Bali, dua santri itu dianiaya habis-habisan.
Video penganiayaannya viral dan memicu amarah publik.
Baca: Baru Bebas 2 Bulan Lalu, Inilah Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum
Dikutip dari TribunJabar.id, ia kemudian dilaporkan ke polisi dan divonis bersalah oleh hakim.
Habib Bahar menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Cibinong, kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur.
Saat di dalam penjara, ternyata ia kembali dijerat kasus hukum penganiayaan sopir taksi online yang dilakukannya pada 2018.
Tepatnya sebelum penganiayaan dua santri dilakukan.
Kronologi singkatnya, Habib Bahar menganiaya sopir taksi online itu setelah mengantar istrinya, seharian belanja ke Jakarta.
Saat pulang ke rumahnya di Bogor pada malam hari, Habib Bahar menganiaya sang sopir.
Di persidangan, Habib Bahar berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk membela kehormatan istrinya.
Hakim kemudian menyatakan Habib Bahar bersalah melakukan penganiayaan dan divonis tiga bulan dan baru bebas pada November 2021.
Baca: Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah sejak November menghirup udara bebas, Habib Bahar kembali berceramah.
Salah satunya di Margaasih Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Namun, di ceramahnya itu, lagi-lagi ada anggapan mengandung ujaran kebencian.
Ia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar.
Baca: Seusai 8 Jam Diperiksa Polisi, Habib Bahar Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Setelah diperiksa 12 jam pada Senin (3/1/2022), Habib Bahar kemudian ditetapkan menjadi tersangka. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum, Padahal Baru Bebas 2 Bulan Lalu
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # tersangka # ujaran kebencian # berita bohong # penganiayaan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
AS Khawatir Iran Kembangkan Senjata Nuklir, Trump Berniat Kuras 400 Kg Uranium Milik Teheran
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penculikan & Penganiayaan Bos Angkringan di Majalengka, Uang Dagangan Raib
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
PDIP Kecam Serangan ke Prajurit TNI di Lebanon, Desak Pemerintah RI Ambil Peran secara Global
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Peringati Hari Film Indonesia, Bintang Layar Lebar 'Para Perasuk' Berharap Tak Ada Pembajakan Lagi
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Calvin Verdonk Akui Timnas Indonesia Imbangi Permainan Bulgaria Meski Kalah 0-1 & Raih Runner-Up
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.