Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Tersangka Lagi, Ini Catatan Kasus Bahar bin Smith, Sudah 3 Tahun Berturut-turut Terjerat Hukum

Selasa, 4 Januari 2022 14:51 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tahun berturut-turut Habib Bahar bin Smith terjerat kasus hukum.

Kasus yang menjeratnya sudah dialami Bahar sejak Desember 2018.

Kini, di awal tahun 2022 ia kembali menjadi tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

Baca: Ajukan Surat Penangguhan, Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Keadilan Hukum di Indonesia Sudah Mati

Kasus pertama yang menjeratnya soal penganiayaan yang ia lakukan kepada dua santrinya.

Dua santri tersebut adalah Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Aumam di Pesantren Tajul Alawiyin Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Mereka dianiaya Habib Bahar karena mengaku-ngaku menjadi dirinya saat pergi ke Bali pada jemaah Habib Bahar.

Sang jemaah kemudian melaporkan dua santri itu ke Habib Bahar.

Sepulangnya dari Bali, dua santri itu dianiaya habis-habisan.

Video penganiayaannya viral dan memicu amarah publik.

Baca: Baru Bebas 2 Bulan Lalu, Inilah Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum

Dikutip dari TribunJabar.id, ia kemudian dilaporkan ke polisi dan divonis bersalah oleh hakim.

Habib Bahar menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Cibinong, kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Saat di dalam penjara, ternyata ia kembali dijerat kasus hukum penganiayaan sopir taksi online yang dilakukannya pada 2018.

Tepatnya sebelum penganiayaan dua santri dilakukan.

Kronologi singkatnya, Habib Bahar menganiaya sopir taksi online itu setelah mengantar istrinya, seharian belanja ke Jakarta.

Saat pulang ke rumahnya di Bogor pada malam hari, Habib Bahar menganiaya sang sopir.

Di persidangan, Habib Bahar berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk membela kehormatan istrinya.

Hakim kemudian menyatakan Habib Bahar bersalah melakukan penganiayaan dan divonis tiga bulan dan baru bebas pada November 2021.

Baca: Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah sejak November menghirup udara bebas, Habib Bahar kembali berceramah.

Salah satunya di Margaasih Kabupaten Bandung pada Desember 2021.

Namun, di ceramahnya itu, lagi-lagi ada anggapan mengandung ujaran kebencian.

Ia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Jabar.

Baca: Seusai 8 Jam Diperiksa Polisi, Habib Bahar Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Setelah diperiksa 12 jam pada Senin (3/1/2022), Habib Bahar kemudian ditetapkan menjadi tersangka. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjalanan Habib Bahar 3 Tahun Berturut-turut Dijerat Kasus Hukum, Padahal Baru Bebas 2 Bulan Lalu

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # tersangka # ujaran kebencian # berita bohong # penganiayaan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved