Kabar Selebriti
Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar menahan Bahar bin Smith atau Habib Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2021).
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga bakal menempuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Baca: Bahar Bin Smith Resmi Ditahan Polda Jabar usai jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.
Alasan objektifnya, kata dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Baca: Seusai 8 Jam Diperiksa Polisi, Habib Bahar Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (Nazmi Abdurrahman) (*)
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Langsung Layangkan Surat Penangguhan Penahanan
# Bahar bin Smith Ditahan # Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan # Bahar bin Smith tersangka # penangguhan penahanan #
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Ajukan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Komisi III Siap Jadi Penjamin
Senin, 30 Maret 2026
Berita Terkini
Polisi Belum Terima Permintaan Penangguhan Penahanan Richard Lee, Sebut Tersangka Tak Mengeluh
Senin, 9 Maret 2026
Terkini Nasional
Dicecar 60 Pertanyaan soal Kasus Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan
Kamis, 12 Februari 2026
Terkini Nasional
Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 2 Februari 2026
Live Update
Kasus Burung Cendet, Bupati Situbondo Turun Tangan Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek 75 Tahun
Selasa, 16 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.