Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Warga Sipil Terobos Jalur Puncak Mengaku Tak Tahu Ada Pengetatan

Senin, 3 Januari 2022 12:23 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bekasi kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, petugas tersebut nekat mengawal warga sipil untuk liburan ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Pengawalan yang dilakukan seolah sedang mengawal pejabat yang tegah melakukan perjalanan dinas.

Mobil berplat merah milik Dishub Kota Bekasi ini diduga disalah gunakan untuk mengawal warga berduit yang hendak liburan.

Seperti diketahui, anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Baca: Ditilang akibat Kawal Warga Sipil Terobos Jalur Puncak, Ini Nasib Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Sehingga sangat membahayakan pengguna jalan yang lain saat anggota Dishub ini melakukan pengawalan dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Alasan Tak Tahu

Anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Dede Anggota Dishub Kota Bekasi mengakui jika dirinya menyalahi peraturan lalu lintas.

Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar Anggota Dishub saat ditanya wartawan.

Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

Ia menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari pengawalan ini.

"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," pungkasnya.

Ditilang Polisi di Gadog

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine.

Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.

Baca: Buntut Mobil Dishub Ditilang karena Kawal Mobil Mewah, Inspektorat Daerah Periksa Kadishub Bekasi

Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Warga Sipil Terobos Jalur Puncak, Sanksi Kini Menanti

#Dishub Ditilang #Terobos Jalur Puncak #Penyekatan #Dishub Bekasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved