Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Buntut Mobil Dishub Ditilang karena Kawal Mobil Mewah, Inspektorat Daerah Periksa Kadishub Bekasi

Senin, 3 Januari 2022 11:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespon soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang karena melawan arah saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor.

Tri mengatakan penggunaan kendaraan mobil dinas harus dilakukan sesuai ketentuan.

Pihaknya tengah mendalami kabar anggota Dishub Kota Bekasi jika ditemukan penyelewengan.

"Penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindak lanjuti," kata Tri.

Dia memastikan, bakal memeriksa yang bersangkutan serta Kepala Dishub Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah.

Pemeriksaan lanjut Tri, untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi dan sanksi apa yang harus dikenakan sesuai ketentuan.

"Memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan, nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," tegas dia.

Baca: Tak Pandang Bulu, Satlantas Polres Bogor Tilang Anggota Dishub yang Bandel saat Kawal Mobil Mewah

Baca: Kronologi Anggota Dishub Bogor Ditilang, Nekat Lawan Arus saat Kawal Mobil Mewah & Nyalakan Sirine

Untuk diketahui, Anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Dishub Bekasi Ditilang Karena Kawal Mobil Mewah ke Ciawi, Inspektorat Daerah Turun Tangan

#MobilDishubBekasi #MobilDishubDitilang #KadishubBekasi

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #mobil mewah   #Dishub   #Bekasi   #ditilang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved