Kamis, 15 Mei 2025

Viral di Medsos

Kronologi Anggota Dishub Bogor Ditilang, Nekat Lawan Arus saat Kawal Mobil Mewah & Nyalakan Sirine

Sabtu, 1 Januari 2022 23:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penilangan mobil anggota Dinas Perhubungan menjelang pergantian tahun menjadi sorotan.

Diduga mobil Dishub itu sedang mengawal dua mobil anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari menjelaskan kronologi penilangan anggota Dinas Perhubungan Bogor di Jalur Puncak tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, jelang pergantian tahun 2022, dua mobil mewah mendapat pengawalan dari anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Jalan Raya Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) sore.

Pengemudi Dishub itu berkendara sambil membunyikan sirine dengan melawan arah di jalur sebelah kanan atau tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Aksi nekat itu bahkan nyaris menabrak kendaraan lain yang sedang melaju dari arah Puncak menuju pintu Gerbang Tol (GT) Ciawi atau Jakarta.

Baca: Awalnya Kawal Mobil Mewah, Mobil Dishub Bekasi Kota Ditilang, Lawan Arah dan Melaju secara Zig-zag

Baca: Kronologi Penilangan Anggota Dishub yang Kawal Mobil Mewah, Hampir Tabrakan dengan Pengendara Lain

Kejadian tersebut bertepatan dengan diterapkannya skema pengalihan arus kendaraan jelang Nataru di Puncak.

Mobil sedan milik Dishub Kota Bekasi itu awalnya mengawal dua mobil mewah dari arah Tol Bekasi Barat menuju Exit GT Ciawi atau arah Puncak.

Sesampainya di pintu keluar tol atau Simpang Gadog, pengemudi mencari kesempatan melawan arah demi menghindari penumpukan kendaraan hingga melambung di jalur arah Jakarta.

Mobil dengan pelat nomor B 1005 KQA ini mengawal dua mobil mewah dengan tujuan Hotel Pullman Ciawi Vimala Hills Resorts, Spa and Convention.

Petugas kepolisian yang melihat aksi nekat itu sempat berteriak dan mengejar mobil pengawalan yang dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi itu.

Pengemudi mobil Dishub itu akhirnya diberhentikan dan dilakukan penilangan oleh anggota kepolisian.

Tak hanya itu, polisi juga turut mencopot rotator atau sirine warna biru yang digunakan melawan arah.

"Betul (hampir tabrakan), jadi dia mengemudi secara zig-zag dengan berlawanan arah," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengungkapkan kronologi kejadian di Pospol Simpang Gadog, Jumat malam.

Ardian mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub Kota Bekasi menggunakan mobil Patwal tidak sesuai aturan yang berlaku sebab, Dishub tidak memiliki kewenangan mengawal kendaraan.

Ardian mengungkapkan, dua mobil mewah yang dikawal tersebut berisi masyarakat biasa dari Kota Bekasi.

Saat ditanya lebih lanjut kenapa bisa dikawal, Ardian menduga bahwa masyarakat biasa itu memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

"Seperti yang saya infokan tadi, itu dari masyarakat biasa, ya mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Jadi punya koneksi dengan pemerintahan Kota Bekasi. Karena tadi juga disebutkan (pengemudi) ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub," terangnya.

Namun, menurut dia, hal itu sebetulnya tidak diperkenankan karena memang petugas Dishub tidak boleh mengawal kendaraan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapapun, meskipun dia adalah pejabat, apalagi pengawalan itu melanggar melawan arah.

Tak hanya itu, mobil Dishub tersebut juga melanggar penggunaan lampu rotator atau sirine berwarna biru, yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Jalur Puncak Bogor, Berawal Kawal Mobil Mewah

# Dishub Bekasi # Ditilang # melawan arus # Kawasan Puncak Bogor

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved