Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Daerah

Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Polisi Ungkap Laba Pelaku hingga Rp 200 Juta per Bulan

Minggu, 2 Januari 2022 13:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.

Penangkapan dilakukan di pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).

Baca: Pabrik Sampo Palsu Catut Merek Terkenal Digerebek, Pelaku Bisa Gaji Karyawan Rp 15 Juta per Bulan

Sejumlah barang bukti di lokasi

Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.

Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.

"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Baca: Pelaku Racik Sampo dan Minyak Rambut Palsu Pakai Lem Hingga Soda Api, Catut Merek Terkenal

Ada 7 pegawai dan otak aksi

Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Untung Rp 200 juta per bulan

HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Per Bulan"

#PENGGEREBEKANPABRIKSAMPOPALSU
#PABRIKSAMPOPALSU
#SAMPOPALSU

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Sampo Palsu   #Tangerang   #Banten   #minyak rambut

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved