HOT TOPIC
Pelaku Racik Sampo dan Minyak Rambut Palsu Pakai Lem Hingga Soda Api, Catut Merek Terkenal
TRIBUN-VIDEO.COM - Industri pembuatan sampo dan minyak rambut palsu di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berhasil dibongkar oleh Polda Banten pada Selasa (28/12).
Pelaku menyamarkan sampo palsu buatannya dengan menggunakan bungkus sampo terkenal.
Dari hasil pemeriksaan, bahan baku pembuatan sampo tersebut cukup berbahaya, yakni lem hingga soda api.
Polisi menetapkan seorang pria warga Medan, Sumatera Utara berinisial HL (28) terkait kasus sampo palsu ini.
Baca: Akhir Tahun 2021, Polisi Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Keuntungan Rp 200 Juta Per Bulan
Dikutip dari Kompas.com, dalam pengungkapan ini polisi turut mengamankan ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu siap edar sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga menyita bahan baku pembuatan sampo palsu ini.
HL meracik sampo palsunya dengan menggunakan bahan yang berbahaya non konsumsi.
Seperti alkohol 96 persen, lem, pemutih, soda api, bahan pengawet, dan pewarna makanan.
Tersangka diketahui sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama tiga tahun terakhir.
Baca: Guru Rudapaksa Santriwati Herry Wirawan Palsukan Usia Korban saat Melahirkan dan Bohongi Dokter
Untuk melancarkan aksinya, HL menggunakan bungkus merek terkenal.
Kasubdit Indag Direskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menuturkan, dampak penggunaan sampo palsu ini bisa membuat kulit kepala iritasi.
"Terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Condro berujar, HL tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang ini.
Tersangka meracik sampo palsunya berbekal tayangan video di YouTube.
Baca: Terkuak Dosa Lain Satgas PDIP yang Pukul Pelajar di Medan, Ternyata Pakai Pelat Mobil Palsu
Setiap bulannya, HL bisa meraup hingga Rp 200 juta.
Dalam menjalankan kegiatannya, HL dibantu oleh tujuh orang karyawan.
Dengan keuntungan tersebut, HL menggaji karyawannya sebesar Rp 15 juta per bulan.
Kini HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia pun dapat terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampo Palsu Diracik Pakai Soda Api hingga Lem"
# sampo # minyak rambut # palsu # lem # soda api
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Penggugat Pimpinan UGM dan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.