Terkini Daerah
Pabrik Sampo Palsu Catut Merek Terkenal Digerebek, Pelaku Bisa Gaji Karyawan Rp 15 Juta per Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.
Penengkapan dilakukan di pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).
Baca: Pelaku Produksi Sampo Palsu yang 3 Tahun Beroperasi Akhirnya Ditangkap, Pabrik di Banten Terbongkar
Sejumlah barang bukti di lokasi
Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.
Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.
Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.
"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.
Ada 7 pegawai dan otak aksi
Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Baca: Kasus Sampo Palsu di Tangerang, Pelaku Jual Produk di Warung dan Sasar Masyarakat Menengah Bawah
Untung Rp 200 juta per bulan
HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
# pabrik # Sampo Palsu # Banten # penggerebekan
Baca berita lainnya terkait Sampo Palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Per Bulan
Local Experience
Jadi Lokasi Syuting Film "Pabrik Gula", Inilah Sejarah PG Gondang Winangoen di Klaten
6 hari lalu
Local Experience
Fakta Seputar PG Gondang Winangoen di Klaten yang Jadi Lokasi Pembuatan Film "Pabrik Gula"
6 hari lalu
Terkini Daerah
Nasib Pilu Pekerja Pabrik Tekstil di Karanganyar Jateng, Kerja Cuma Digaji Rp 15 Ribu Sebulan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Detik-detik GRIB Jaya Segel Pabrik di Kalteng, Klaim Bantu Warga yang Bermasalah dengan Perusahaan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.